Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal menunjuk PT Kereta Api untuk mengakuisisi dua BUMN transportasi, Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) dan Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Damri).
"Perum Damri dan PPD akan diakuisisi PT KA tahun ini," kata Menteri BUMN, Dahlan Iskan di Jakarta, Jumat 2 Maret 2012.
Dahlan menjelaskan, dari 140 BUMN saat ini, pemerintah akan melakukan rightsizing yang dimulai dengan pembentukan induk usaha(holding) BUMN perkebunan yang saat ini berjumlah 14 perusahaan. Perusahaan perkebunan milik pemerintah itu nantinya akan digabungkan dalam sebuah induk usaha yang dipimpin PT Perkebunan Nusantara III.
"Perum Damri dan PPD akan diakuisisi PT KA tahun ini," kata Menteri BUMN, Dahlan Iskan di Jakarta, Jumat 2 Maret 2012.
Dahlan menjelaskan, dari 140 BUMN saat ini, pemerintah akan melakukan rightsizing yang dimulai dengan pembentukan induk usaha(holding) BUMN perkebunan yang saat ini berjumlah 14 perusahaan. Perusahaan perkebunan milik pemerintah itu nantinya akan digabungkan dalam sebuah induk usaha yang dipimpin PT Perkebunan Nusantara III.
Kementerian BUMN sendiri telah menunjuk mantan deputinya, Megananda Daryono, sebagai direktur utama PTPN III.
Selain perkebunan, Dahlan juga segera membentuk induk usaha kehutanan yang saat ini berjumlah lima perusahaan.
Selain perkebunan, Dahlan juga segera membentuk induk usaha kehutanan yang saat ini berjumlah lima perusahaan.
Dengan berbagai bentuk perampingan tersebut, Kementerian BUMN berharap jumlah perusahaan milik pemerintah akan susut menjadi 80 BUMN pada 2014.
Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian BUMN, pada 2012, pemerintah akan merampingkan 29 BUMN yang terdiri atas 14 BUMN perkebunan, 5 BUMN kehutanan, 1 BUMN pertanian, 1 BUMN pertambangan, 1 BUMN farmasi, 1 BUMN kertas, percetakan, dan penerbitan, 1 BUMN sektor pengerukan, 1 BUMN sektor jasa penilai, 1 BUMN perdagangan, dan 1 BUMN aneka industri.
"Ini keputusan bersama pemerintah dan DPR, harus dilakukan rightsizing," paparnya.
"Ini keputusan bersama pemerintah dan DPR, harus dilakukan rightsizing," paparnya.
Sumber : Vivanews
0 komentar:
Posting Komentar